KPK Tetapkan Bos PT Duta Palma Jadi Tersangka Kasus Lahan di Riau
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga pihak sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 pada Kementerian Kehutanan.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sudah lebih dulu menjerat Gubernur Riau Annas Maamun periode 2014-2019.
"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan perkara tersebut ke penyidikan dan menetapkan tiga pihak sebagai tersangka," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Senin (29/4).
Ketiga tersangka itu yakni sebuah korporasi, PT. Palma Satu (PS), Suheri Terta (SRT) selaku legal manager PT Duta Palma Group Tahun 2014, dan terakhir Surya Darmadi (SUD) selaku pemillk PT Darmex Group/PT Duta Palma. Dengan status tersangka tersebut, SRT dan SUD sekarang juga telah resmi dicegah ke luar negeri oleh pihak Imigrasi.
Tersangka Korporasi PT. PS disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor, Tersangka SRT dan SUD dlsangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.
Kasus ini berawal ketika 9 Agustus 2014, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menyerahkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan tanggl 8 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan kepada Annas Maamun sebagal gubernur Riau.
Dalam surat itu, Menteri Kehutanan membuka kesempatan kepada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan revisi bila ada kawasan yang belum terakomodir, melalui pemerintah daerah.
Surat menhut tersebut ditindaklanjuti Annas dengan memerintahkan SKPD terkait untuk menelaah kawasan hutan dalam peta yang menjadi lampiran SK Menhut tersebut.