Cabut Segera Draf Perpres tentang Pelibatan TNI Berantas Terorisme
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah diminta untuk mencabut draf Peraturan Presiden (Perpres) Pelibatan TNI dalam Memberantas Terorisme. Pasalnya, perpres itu dinilai telah melampaui undang-undang (UU) yang sudah ada.
“Terlalu luas diatur dalam perpres (pelibatan TNI). Kalau materi seperti itu sama seperti UU, padahal ini adalah perpres, harus tidak melampaui undang-undang,” ujar Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar kepada wartawan pada Sabtu (6/6).
Wahyudi menekankan, draf perpres yang sudah diserahkan ke DPR pada 20 Mei 2020 itu juga kesannya melampaui undang-undang yang di atasnya.
“Saran saya draf ini diperiksa kembali, harus dalam konteks perbantuan saja. Jadi, menutut saya ditarik kembali, dibahas ulang, didorong UU Perbantuan TNI,” sambungnya.
Menurut Wahyudi, UU Perbantuan TNI akan memberikan batas jelas dalam operasi militer selain perang (OMSP).
“Dengan begitu (UU Perbantuan), lebih jelas pelibatan TNI baik itu dalam penanganan terorisme, atau sekarang dalam geliat penanganan COVID-19. Belum ada UU tugas perbantuan atau rule TNI dalam urusan berbagai macam hal OMSP,” urai dia.
Wahyudi tak manampik adanya mandat reformasi untuk merevisi UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Namun draf perpres yang menjadi sorotan ini disebutkannya tak sesuai dengan peran TNI, khususnya dalam hal perbantuan.