Cabut Segera Draf Perpres tentang Pelibatan TNI Berantas Terorisme

“Itu memang ada mandat, tapi peraturan presiden (perpres) ini kalau dibaca materi terlalu luas, tidak semata-mata mengakomodiasi perbantuan,” imbuh Wahyudi.
Dia menambahkan, meski pemberantasan terorisme itu termasuk OMSP, tetapi karena penanganan teroris termasuk dalam aspek penegakan hukum, maka pelibatan TNI sangat terbatas dan mekanismenya perbantuan.
“Kalau dilhat perpres ini sangat spesifik karena berbicara segala aspek. Jadi ada banyak ketidaktemuan, apa yang diatur dengan UU Terorisme dan UU TNI dengan Perpres ini,” sambungnya.
Kekhawatiran lainnya adalah belum adanya aspek pertanggungjawaban tanpa adanya revisi UU Peradilan Militer.
“Apabila ada praktik yang menyalahi, apakah melalui instutusi peradilan militer atau sipil,” tegasnya.
Wahyudi mengemukakan DPR seyogyanya membuka penbahasan RUU Perbantuan diiringi pengembalian draf prepres tersebut atau merekomendasikan ke pemerintah untuk mencabutnya.
“Karena masuk ke DPR fungsinya rekomendasi. Ini semua keputusan ada pada presiden. Ini jadi pertanyaan, apakah saat direkomendasikan dicabut akan dicabut pemerintah, ini pertanyaan,” tandas dia. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!