Cagub-Cawagub Ditantang Beber Harta
Rabu, 28 November 2012 – 07:53 WIB
Penyerahan daftar kekayaan pribadi ini memang sudah menjadi aturan baku syarat pencalonan, sebagaimana diatur di Pasal 58 huruf (i) UU 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Pasal tersebut juga mengatur, para calon harus rela data hartanya diumumkan ke publik.
Sebelumnya diberitakan, Effendi Simbolon merupakan satu-satunya cagub Sumut yang hartanya belum pernah terdata di KPK. Data pundi-pundi kekayaannya sebagai anggota DPR tidak ada dalam database LHKPN di lembaga antirasuah itu.
Data yang boleh diakses oleh wartawan itu merupakan data harta yang sudah melalui proses verifikasi oleh KPK. Belum ada keterangan resmi dari petugas LHKPN di KPK, apakah Effendi Simbolon sudah melaporkan hartanya untuk persyaratan maju sebagai cagub, namun belum selesai diverifikasi sehingga belum dimasukkan ke data base. (sam/jpnn)