Cairkan Gaji ke-13, Pemkot Palembang Rogoh Rp58,7 Miliar
Jumat, 15 Juni 2012 – 13:15 WIB
Pengumuman pembagian gaji ke-13 ini, setelah Pemkot Palembang menerima petunjuk teknis (Juknis) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia (RI) pada Selasa (12/6) lalu melalui Permenkeu 89/PMK.05/2012 tertanggal 11 Juni 2012. Ketentuan mengenai pembayaran gaji/tunjangan/pensiun bulan ke-13 ini, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 57/2012 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) 28 Mei lalu.
Selain PNS, penerimanya adalah TNI/Polri, pejabat negara dan penerima pensiun. Nah, yang dimaksud pejabat negara adalah Presiden, Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua dan Anggota MPR, DPR, BPK, KPK, Komisi Yudisial, menteri dan jabatan setingkatnya. Kemudian ketua, wakil ketua dan hakim Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung (MA), hakim pada Badan Peradilan Umum, PTUN, Peradilan Agama dan Peradilan Militer, gubernur dan wakil gubernur serta bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota.