Cairkan Gaji ke-13, Pemkot Palembang Rogoh Rp58,7 Miliar
Jumat, 15 Juni 2012 – 13:15 WIB
Besaran gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 tersebut, berdasarkan pasal 3 Ayat 1 PP tersebut sebesar penghasilan sebulan yang diterima Juni 2012. Alokasi dana untuk gaji ke-13, dibebankan kepada APBN serta APBD bagi PNS daerah, gubernur dan wakilnya serta bupati/wali kota dan wakilnya.
“Besaran anggaran gaji ke-13 mencapai Rp58.799.019.355. Jumlah dana tersebut, akan dibagikan kepada 15.722 orang,” ungkap Hoyin. Menurut dia, gaji ke-13 ini meningkat Rp4 M dari tahun sebelum Rp54 M lebih. Kenaikan, disebabkan oleh naiknya gaji PNS setiap tahun dan karena pengurangan PNS pensiun yang menerima lebih kecil.
Berdasarkan pengalaman tahun lalu, SKPD lama mengeluarkan SPP dan SPM berasal dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) dan Dinas Kesehatan (Dinkes). Hal ini, karena jumlah pegawai di dua instansi tersebut cukup banyak dibandingkan dengan yang lain.