Caleg PAN Beli C-6 jadi Tersangka
Panwaslu juga menemukan kasus pelanggaran pemilu lainnya, seperti adanya mobilisasi 26 tenaga kerja proyek yang beridentitas dari luar, untuk mencoblos di TPS 16 Jalan Murung Raya Dusun Munthe Swarga Bara. Agar dapat memilih, warga luar Kutim ini diberikan undangan C-6 atas nama orang lain di TPS tersebut. Untuk satu suara yang diberikan, mereka dijanjikan mendapat imbalan Rp 150 ribu per orang.
Tak hanya itu, Panwaslu juga menemukan kasus penggunakan undangan C-6 atas nama orang lain di TPS 35 Gang Rezeki. Bahkan ada juga dua pelajar di bawah umur yang mencoba memilih di TPS 35 Gang Rejeki menggunakan undangan pindahan dari Kecamatan Kongbeng.(aj)