Caleg PAN Beli C-6 jadi Tersangka
jpnn.com - SANGATTA - Calon Legislatif (Caleg) Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dari Partai Amanat Nasional (PAN) berinisial DL, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Menyusul dari hasil rapat pleno yang dilakukan tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), Rabu (9/4) malam memutuskan kasus pembelian undangan memilih (C-6) memenuhi unsur untuk dinaikan ke tahap penyidikan.
"Jadi secara resmi kasus dugaan pembelian undangan C-6 sudah dinaikan ke tahap penyidikan. DL yang jadi terlapor, langsung ditetapkan sebagai tersangka. Namun, DL tidak ditahan, karena ancaman pidananya di bawah 5 tahun," jelas Kapolres Kutim AKBP Edgar Diponogoro, Kamis (10/4).
Dia menerangkan, tersangka dijerat dengan Pasal 301 Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2012 tentang Pemilu DPD, DPRD dan DPR RI. Ancamannya penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
"Dalam pasal itu disebutkan setiap pelaksana kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Panwaslu Kutim secara resmi melaporkan caleg dapil 1 PAN berinisial DL ke Gakumdu, karena diduga membeli undangan C-6 dari seorang calo. Bersama laporan ini Panwaslu juga menyertakan sejumlah bukti berupa 6 lembar undangan C-6 yang setiap lembarnya dihargai Rp 300 ribu.
Kasus ini pun menjadi kasus pidana pertama dari laporan Panwaslu terkait pelanggaran pemilu terkait pelanggaran pemilu legeslatif yang dilaksanakan di Kabupaten Kutim.