Caleg Terpilih di Cirebon Dipolisikan
Dituduh Gauli Gadis di Bawah UmurKamis, 10 September 2009 – 11:09 WIB
Kapolwil Cirebon, Kombes Pol Drs Tugas Dwi Apriyanto diampingi Kasubag Reskrim Polwil Cirebon Kompol Subakir mengatakan, mencabut perkara merupakan hak korban. Tapi perlu diketahui, tambah Kapolwil, kasus ini bukan delik aduan sehingga ada laporan atau tidak, pihaknya tetap memrosesnya. "Mengenai pencabutan perkara itu hak dia. Tetapi dalam kasus ini, jelas bukan delik aduan sehingga polisi tetap berwenang memrosesnya lebih lanjut," tegas Kapolwil.
Masih kata Kapolwil, pihaknya masih melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan pengumpulan alat-alat bukti. "Masih tahap pendalaman. Kalau semuanya siap, dalam waktu dekat akan dijelaskan. Saat ini usia korban sudah 18 tahun, tetapi kejadiannya berlangsung tahun 2008 ketika korban masih berusia 17 tahun," kata Kapolwil.