Informasi lain yang dihimpun Radar Cirebon, peristiwa asusila tersebut terjadi 22 September 2008 lalu saat korban masih berusia 17 tahun. Sp membawa korbannya ke sebuah hotel di Cirebon. Sp diduga menyetubuhi korban dan berjanji akan menikahinya secara sah setelah menceraikan istri pertamanya. Perbuatan serupa diulangi di tempat yang berbeda. Namun, janji yang pernah disampaikan Sp tidak juga dipenuhi hingga akhirnya orang tua korban memilih melapor ke polisi. (ugi)
PALIMANAN- Belum menjadi politisi sudah mesum duluan. Karena tindakan itu, salah seorang calon anggota legislatif (caleg) terpilih untuk DPRD Kabupaten