Caleg Terpilih Mundur, Perludem Mencium Aroma Politik Transaksional
jpnn.com, JAKARTA - Program Manajer Perludem Fadli Ramadhanil mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperketat aturan bagi calon anggota legislatif terpilih yang mengundurkan diri tanpa alasan jelas.
"Buat aturan yg memperketat orang tidak bisa mundur sembarangan. Bahkan, kalau alasan mundur tanpa dasar yang jelas, yang dilakukan mestinya menutup ruang mengundurkan diri," kata Fadli kepada wartawan, Sabtu (22/6).
Fadli menyebut fenomena caleg tiba-tiba mundur tanpa alasan jelas terkait dengan kemurnian prinsip kedaulatan rakyat dari sebuah proses penyelenggaraan pemilu, mestinya kerangka hukum pemilu mengatur ketat soal itu.
Ia menyadari dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2007, caleg DPR, DPRD, dan DPD terpilih boleh mengundurkan diri dan bisa diganti oleh caleg satu partai yang berada dalam daerah pemilihan sama (dapil) yang sama.
Namun, ketentuan tersebut menjadi ruang transaksional para caleg.
"Mestinya agar ada konsistensi terkait dengan prinsip pemilu proporsional terbuka, prinsip kedaulatan rakyat, dan penghormatan pada suara pemilih, caleg mundur itu memang harus dipersulit, tidak bisa dipermudah, karena jadi ruang transaksional, pada akhirnya dikhawatirkan seperti itu," ujarnya.
Semantara itu, Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti mengatakan perlu ada sanksi tegas yang diberikan kepada caleg DPR, DPRD, DPD terpilih yang memutuskan mundur sebelum ada penetapan resmi oleh KPU.
"Memang harus dibuatkan sanksi. Setidaknya tidak diperkenankan untuk terlibat lagi dalam hajatan pemilu, minimal satu kali hajatan pemilu. Tentu, aturan ini berlaku bagi mereka yang tidak ditemukan alasan kuatnya untuk mengundurkan diri," kata Ray.