Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPK Ingatkan 7 Ribu Caleg Terpilih Pemilu 2024 untuk Laporkan Harta Kekayaan 

Kamis, 18 Juli 2024 – 14:10 WIB
KPK Ingatkan 7 Ribu Caleg Terpilih Pemilu 2024 untuk Laporkan Harta Kekayaan  - JPNN.COM
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada sekitar 7 ribu calon anggota legislatif (caleg) terpilih hasil Pemilu 2024 menyetorkan laporan harta kekayaan penyelanggara negara (LHKPN).

KPK menyatakan mereka bisa saja batal dilantik sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kota/kabupaten karena tidak memenuhi hal tersebut.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan dari total 20.462 caleg terpilih, baru 13.493 caleg yang menyerahkan LHKPN ke KPK hingga Senin (15/7). Dengan demikian, terdapat 6.969 caleg yang belum melaporkan hartanya.

"Sampai dengan 15 Juli 2024, dari data yang diberikan oleh KPU ada sekitar 13.493 calon sudah lapor dari total 20.462 calon terpilih berdasarkan data penetapan yang didapatkan dari KPU," kata Tessa dalam keterangannya, Kamis (18/7/).

KPK mengingatkan batas waktu bagi para caleg melaporkan harta kekayaannya adalah 21 hari sebelum pelantikan pada 1 Oktober 2024.

Caleg yang belum menyerahkan LHKPN, namanya terancam tidak akan tercantum dalam daftar nama calon terpilih. Hal itu sesuai degnan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2004 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.

"Calon terpilih yang tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, maka KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih," katanya.

Sebelumnya, anggota KPU Idham Holik menegaskan caleg terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan LHKPN ke KPK terancam tidak dilantik.

KPK menyatakan mereka bisa saja batal dilantik sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kota/kabupaten karena tidak memenuhi hal tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA