Calhaj Dihimbau Ngurus Paspor
Tanpa Dipungut BiayaKamis, 02 Juni 2011 – 07:53 WIB
Selanjutnya, Sri mengatakan bagi jamaah yang memiliki paspor yang masih hidup dalam jangka waktu enam bulan dari jadwal keberangkatan, tidak perlu mengurus paspor baru. "Jamaah yang tidak mengurus paspor, tidak bisa mengklaim pengembalian biaya pengurusan paspor," urainya. Dengan kata lain, alokasi biaya paspor bagi jamaah yang sudah ber-paspor dianggap hangus.
Ketentuan lainnya, pemerintah Arab Saudi menentukan pengurusan visa bisa dilakukan untuk jamaah yang namanya terdiri dari tiga kata. Bagi jamaah yang namanya hanya terdiri dari dua kata atau bahkan satu, akan ditambah dalam lembar endorsement.
Untuk pengurusan dokumen perjalanan itu, Ditjen PHU Kemenag membentuk Tim Penyelesaian Paspor Jamaah Haji. Tim ini bermarkas di Jakarta. Tim ini menjadwalkan, baru bisa melakukan proses pem-visa-an setelah seluruh paspor calhaj terkumpul. "Proses pengajuan visa baru dibuka bulan Sya?ban dan ditutup penghujung Dzulqaidah (Juli-September, red)," terang Sri.