Calo PMI Ilegal Ditangkap di Batam, Pelaku Ternyata WNA asal Malaysia
Senin, 13 Februari 2023 – 21:15 WIB
“Terhadap tersangka dikenakan pasal 81 atau pasal 83 UU RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda Rp 15 miliar,” ucapnya.(antara/jpnn)