Calon Anggota DPD 945 Orang
Kamis, 29 Agustus 2013 – 18:39 WIB
Jika bakal calon anggota DPD yang merasa kepentingannya dirugikan, tidak dapat menerima putusan Bawaslu dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tatausaha Negara (PTTUN).
Pencoretan nama calon DPD dari DCT masih dimungkinkan jika calon tersebut nyata-nyata melakukan pemalsuan dokumen atau menggunakan dokumen palsu. KPU akan mencoretnya setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Selanjutnya KPU menyusun berita acara dan menerbitkan perubahan keputusan tentang penetapan DCT anggota DPD tersebut.(gir/jpnn)