Calon Dicoret Karena Syarat Dukungan Kurang
Kamis, 13 Desember 2012 – 18:26 WIB
JAKARTA - Ketua KPU Kabupaten Sampang, Madura, Abu Ahmad M Dhovier Shah, menyatakan, KPUD mencoret nama pasangan bakal calon Bupati Sampang, Imaduddin-Abdul Haq Damanhuri, karena tidak memenuhi persyaratan dukungan minimal partai politik. Di hadapan Sidang Kode Etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), ia mengaku KPUD telah memberi kesempatan memerbaiki berkas dukungan, sampai detik-detik akhir batas waktu pendaftaran.
"Ketika itu kita beri waktu 45 menit untuk memperbaiki. Ternyata dukungan dari parpol itu hanya empat kursi. Padahal yang diperlukan paling sedikit tujuh kursi di DPRD atau 72.420 suara sah parpol. Karena saat itu hari terakhir dan jam terakhir hingga waktu habis pendaftaran, pasangan bakal calon itu akhirnya dicoret," ungkapnya di Jakarta, Kamis (13/12).
Pencoretan dilakukan mengacu Pasal 39 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2011, yang memerintahkan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten, menolak pendaftaran bakal pasangan calon apabila ternyata tidak memenuhi ketentuan kursi paling sedikit 15 persen (Lima belas per seratus) atau jumlah suara sah paling sedikit 15 persen, dan mengembalikan berkas pendaftaran bakal pasangan calon kepada parpol atau gabungan parpol untuk diperbaiki dan/dilengkapi hanya sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran.
JAKARTA - Ketua KPU Kabupaten Sampang, Madura, Abu Ahmad M Dhovier Shah, menyatakan, KPUD mencoret nama pasangan bakal calon Bupati Sampang, Imaduddin-Abdul
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Jokowi Menjadi Tokoh Terkorup Versi OCCRP, Budi Gunawan Minta Masyarakat Tidak Berpolemik
-
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru di Kasus Korupsi PT. Timah
-
Ahmad Dhani Beri Bocoran Rencana Pernikahan Al Ghazali dan Alyssa Daguise
-
Ratih Purwasih dan Endang S Taurina, Semarakkan Perayaan Tahun Baru 2025 di Bundaran HI
-
Prabowo: PPN 12 Persen Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah
BERITA LAINNYA
- KPU
KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri di Tahun Politik 2024
Kamis, 02 Januari 2025 – 19:45 WIB - Legislatif
Sahroni Apresiasi Kinerja Polri Menjaga Keamanan Malam Tahun Baru
Kamis, 02 Januari 2025 – 19:31 WIB - Pemilihan Umum
MK Hapus Presidential Threshold, Ketua Komisi II: Babak Baru Demokrasi Indonesia
Kamis, 02 Januari 2025 – 18:02 WIB - Pilkada
Tak Diusung Gerindra, Bupati Mahulu Terpilih Owena Tetap Berjuang untuk Prabowo
Kamis, 02 Januari 2025 – 17:59 WIB
BERITA TERPOPULER
- Moto GP
Jadwal MotoGP 2025, Terbesar Dalam Sejarah
Kamis, 02 Januari 2025 – 20:23 WIB - Kriminal
Penembakan di Tangerang, 2 Orang Pengendara Terkapar, Satu Korban Tewas
Kamis, 02 Januari 2025 – 17:51 WIB - Daerah
Ibu, Ayah, dan Adik Meninggal Ditabrak Pengendara Mabuk, Alda Kini Sebatang Kara
Kamis, 02 Januari 2025 – 18:03 WIB - Sport
Bali United Merugi Menjelang Kontra Persib, Gegera Persija? Duh
Kamis, 02 Januari 2025 – 18:27 WIB - Humaniora
Peserta TMS Kelulusan PPPK Tahap 1 Bisa Ikut Seleksi Kedua? Cermati Penjelasan BKN
Kamis, 02 Januari 2025 – 21:11 WIB