Calon Haji ke Tanah Suci Diumumkan 15 Juli
Menag Terbitkan PMA Baru Tentang Kriteria Jamaah HajiMinggu, 07 Juli 2013 – 07:02 WIB
Kriteria berikutnya adalah, CJH yang melakukan pendaftaran lebih awal sesuai dengan nomor urut porsi sampai dengan terpenuhinya kuota yang ditentukan di provinsi atau kabupaten/kota. Kuota yang dimaksud di sini bukan kuota haji dalam keadaan normal. Tetapi kuota haji yang baru, tepatnya setelah terpotong 20 persen akibat renovasi Masjidilharam.
"Jadi sekarang pemotongannya murni berdasarkan nomor antrian atau nomor urut porsi," tutur Anggito. Dengan sistem ini, penetapan nama-nama CJH yang berhak berhaji tahun ini lebih gampang. Apabila pada ketentuan yang pertama, Kemenag wajib menyaring jamaah berdasarkan usia 75 tahun ke atas dan kondisi fisik.
Kemenag memastikan CJH dengan kursi roda atau tongkat tetap boleh berhaji asalkan masuk dalam daftar kuota. Keputusan ini diambil setelah pemerintah Arab Saudi menjamin menyiapkan fasilitas untuk jamaah haji yang harus tawaf menggunakan kursi roda atau tongkat.