Calon Haji ke Tanah Suci Diumumkan 15 Juli
Menag Terbitkan PMA Baru Tentang Kriteria Jamaah HajiMinggu, 07 Juli 2013 – 07:02 WIB
Ketentuan lainnya tidak mengalami perubahan. Seperti jamaah yang masuk porsi haji 2013 tetapi terpangkas, otomatis masuk daftar tunggu prioritas musim haji 2014 nanti. Jika BPIH 2014 nanti lebih mahal dari BPIH 2013 ini, CJH tidak diwajibkan membayar selisih BPIH. Sebaliknya jika BPIH 2014 lebih murah dari BPIH 2013, CJH berhak menerima selisisihnya. (wan)