Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Calon Kada Harus Urus STTP ke Kepolisian Agar Bisa Kampanye

Jumat, 18 Oktober 2024 – 18:53 WIB
Calon Kada Harus Urus STTP ke Kepolisian Agar Bisa Kampanye - JPNN.COM
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Agam Yuhendra (tengah). (ANTARA/Yusrizal).

jpnn.com - LUBUK BASUNG - Para calon kepala daerah maupun tim pemenangan diingatkan untuk mengurus Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) ke pihak kepolisian.

Menurut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam, Sumatera Barat STTP diperlukan agar bisa melakukan kampanye untuk menyampaikan visi dan misi kepada masyarakat.

"Urus STTP ke Polres Agam atau Polres Bukittinggi saat hendak melakukan kampanye, sehingga bisa menyampaikan visi dan misi maju sebagai kepala daerah, membagikan atribut kampanye dan mengajak masyarakat untuk memilih pada pilkada nantinya," ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Agam, Yuhendra di Lubuk Basung, Jumat (18/10).

Dia mengatakan STTP ini harus dikantongi pasangan calon saat hendak melakukan kampanye dan apabila tidak ada maka akan dicegah melakukan kampanye.

Saat ini Bawaslu Agam telah mencegah 40 kampanye pasangan calon yang tidak mengantongi STTP sejak 25 September sampai 17 Oktober 2024.

Pencegahan dilakukan panwaslu kecamatan, panwaslu kelurahan dan desa (PKD) setelah mendapatkan informasi di lapangan.

Panwaslu dan PKD melakukan koordinasi dengan tim pemenangan agar mengurus STTP apabila hendak melakukan kampanye.

Setelah itu pasangan calon tidak jadi melakukan kampanye berupa penyampaian visi misi, dan ajakan untuk memilih dan pembagian atribut.

"Kegiatan hanya berkumpul antara pasangan calon dengan warga dan tidak ada kampanye. Kita tetap mengawasi pasangan calon tersebut dalam memastikan agar tidak melakukan kampanye," katanya.

Dia mengakui ada 87 kampanye yang mengantongi STTP selama 23 hari pelaksanaan kampanye di daerah itu.

Bawaslu Agam terus mengawasi kampanye pasangan calon untuk melakukan pencegahan pelanggaran kampanye tidak mengantongi STTP maupun di lokasi yang dilarang dengan menurunkan Panwaslu Kecamatan dan PKD.

"Ada tiga anggota Panwaslu diturunkan setiap kecamatan, PKD satu orang setiap nagari atau desa dan ditambah stafnya," katanya.

Pilkada Agam diikuti empat pasangan calon yakni, Guspardi Gaus-Yogi Yolanda, Benni Warlis-Muhammad Iqbal, Andri Warman-Martias Wanto dan Irwan Fikri-Asra Faber. (Antara/jpnn)


Calon kepala daerah harus mengurus Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) ke pihak kepolisian agar bisa berkampanye.

Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA