Mayjen TNI Putranto: Prajurit Bermain Politik Akan Saya Pecat
jpnn.com, AMBON - Prajurit TNI yang terlibat politik menjelang Pilkada Maluku 2024 akan mendapat sanksi tegas berupa pemecatan.
Pernyataan tegas itu disampaikan Pangdam XV Pattimura Mayjen TNI Putranto Gatot Sri Handoyo.
"Saya akan bertindak tegas, apabila ada yang bermain-main politik. Ini saya ingatkan kepada seluruh prajurit Kodam XV/Pattimura," kata Pangdam saat melakukan kunjungan kerja ke Korem 151/Binaiya, Jumat.
Larangan bagi prajurit TNI untuk terlibat politik praktis tertuang dalam Pasal 39 Undang Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, menyatakan prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan atau menjadi anggota partai politik dan kegiatan politik praktis.
Menurut UU tersebut, tentara profesional adalah tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara.
Maksud dari tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis adalah, aparat TNI hanya mengikuti politik negara. Artinya, TNI tunduk pada setiap kebijakan dan keputusan politik yang telah dibuat Presiden dengan melalui mekanisme ketatanegaraan.
Aparat TNI juga dilarang memberi komentar, penilaian, mendiskusikan, pengarahan maupun yang berkaitan dengan kontestan Pemilu kepada keluarga atau masyarakat.
Aparat juga dilarang berada di arena tempat penyelenggaraan pemilu berikut dengan menyimpan atau menempel atribut Pemilu di instansi dan peralatan milik TNI.