Calon Ketum Peradi Harus Bersih dari Kasus Pidana
jpnn.com - JAKARTA - Jelang Kongres Persatuan Advokad Indonesia (Peradi), kompetisi untuk merebut jabatan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) mulai terasa. Bahkan, salah satu caketum, Fauzi Yusuf Hasibuan dilaporkan ke Polda Metro Jaya 17 Maret lalu oleh Dheky Widjaya.
Laporan dengan nomor TBL/1004/III/2015/Dit Reskrimum itu Fauzi disangkakan pasal penipuan terkait pembelian Yayasan Fauzi & Partner Education Of Law. Dheky merugi hingga Rp100 juta dari total Rp300 juta kesepakatan pembelian yayasan milik Fauzi.
Melalui yayasan ini, Dheky dijanjikan dapat melaksanakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Namun, ketika Dheky baru memberikan uang sebesar Rp100 juta, setahun berselang Fauzi justru mencabutnya kembali.
Pengacara senior yang juga merupakan calon Ketua Umum Peradi, Juniver Girsang menegaskan pihaknya akan mendalami informasi laporan tersebut.
"Duduk masalahnya saya belum tahu persis, karena itu saya tidak belum bisa berkomentar. Saya akan cari tahu dulu," kata Juniver saat dihubungi wartawan, Minggu (22/3).
Juniver berjanji akan segera memberikan tanggapan jika sudah mengetahui informasi pelaporan Dheky terhadap Fauzi. Yang jelas, katanya, apapun permasalahan yang dihadapi Fauzi, dirinya tidak akan berkomentar lebih jauh bila tidak mengetahui duduk perkaranya.
Bila dikaitkan dengan persyaratan caketum Peradi, Juniver mengatakan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Peradi, untuk melihat sosok caketum sebenarnya sangat jelas. Misalnya caketum berkelakuan baik, tidak pernah melakukan tindak pidana, berpendidikan minimal sarjana hukum. Caketum Peradi juga harus memahami hukum supaya jangan sampai melanggar hukum.
"Syarat-syaratnya ada di AD/ART, salah satunya yaitu tadi, tidak pernah melakukan tindak pidana. Di situ nanti akan diklarifikasi oleh tim, apakah syarat-sayat (Caketum) sudah dipenuhi atau tidak," jelas Juniver.