Calon Komisioner KPK Harus Berpengalaman Bidang Hukum Minimal 15 Tahun
jpnn.com, JAKARTA - Para Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah alat negara penegak hukum yang tentu saja harus menguasai seluk-beluk penegakan hukum. Inilah mengapa diminta punya pengalaman bidang hukum sedikitnya 15 tahun.
“Jadi para komisioner KPK, hendaknya lebih berpengalaman daripada karyawan KPK,” kata Pengamat Hukum Chairul Imam kepada JPNN akhir pekan lalu.
Chairul menjelaskan dunia penegakan hukum adalah salah satu sisi yang khusus dari dunia hukum. Seorang polisi, jaksa dan hakim, di era modern ini tidak bisa begitu saja dijabat oleh sembarang orang yang berpengetahuan hukum.
Menurutnya, penyidikan dan penuntutan aalah ilmu tersendiri yang perlu dipelajari secara khusus oleh orang-orang yang akan bekerja di bidang itu. Menyidik dan menuntut tindak pidana khusus, termasuk tindak pidana korupsi, hanya bisa dilakukan oleh mereka yang punya jam terbang tinggi hingga punya kepekaan hukum (rechtsgevoeligheid) yang tinggi pula.
BACA JUGA: Chairul Imam: Figur Jaksa Agung Sebaiknya dari Kalangan Internal
Lebh lanjut, mantan Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung itu menyebutkan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK Pasal 13 dan 14 yakni KPK mempunyai kewenangan eksklusif yang tidak dimiliki oleh Polri maupun Kejaksaan, yaitu kewenangan pencegahan korupsi.
Dalam Pasal 13, dinyatakan bahwa KPK menerima dan memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara dalam bentuk LHKPN. Sayangnya, LHKPN itu diperiksa setelah si penyelenggara negara terlibat masalah korupsi.
Berbeda dengan saat LHKPN diterima oleh KPKPN (Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara), di mana LHKPN diperiksa bahkan diumumkan ke Lembaran Berita Negara.