Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Calon LMK di RW 013 Tanah Sereal Bakal Tempuh Langkah Hukum

Jumat, 01 November 2024 – 21:11 WIB
Calon LMK di RW 013 Tanah Sereal Bakal Tempuh Langkah Hukum - JPNN.COM
Salah satu calon ketua LMK, yakni Ratih. Dok: source for JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Surat Edaran (SE) Sekda DKI Jakarta Nomor e-0010/SE/2024 tentang Pelaksanaan Pemilihan Anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) Periode 2024-2029 yang dijalankan pada Oktober 2024 diwarnai sejumlah intrik di tengah masyarakat Jakarta.

Salah satu yang mencolok, adanya dugaan penjegalan terhadap salah satu calon ketua LMK di RW 013, Kelurahan Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat yang dialami salah satu calon ketua LMK, yakni Ratih.

Kepada wartawan, wanita yang kesehariannya berprofesi sebagai ibu rumah tangga itu mengaku jika dirinya mengalami diskriminasi saat akan mendaftarkan diri menjadi calon ketua LMK di wilayah RW 013, Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

"Sejak saya mendaftar menjadi calon ketua LMK RW 013. Saya seperti mengalami diskriminasi dari pihak pantia pemilihan bakal calon (PPBC). Saya seperti dipersulit untuk mendaftarkan diri maju menjadi calon lmk di RW 013. Jika penolakan pencalonan saya dilakukan dengan mengada-ada, maka saya akan melakukan langkah hukum terhadap panitia pemilihan LMK," ujar Ratih, Jumat (1/11).

Menurutnya, diskriminasi yang dialami selama proses pendaftaran yang dilakukan panitia sangat terasa.

Wanita kelahiran 1986 itu mengaku selalu dipersoalkan dokumen atau berkas syarat pendaftaran yang diajukan kerap dianggap mengalami kekurangan. Termasuk, kata dia lagi tes urine calon LMK bersih dari penyalahgunaan narkoba.

"Awalnya, saya dipertanyakan soal KTP karena dinilai belum tiga tahun. Setelah dianggap terpenuhi, pihak panitia kembali mempersoalkan surat domisili, menyangkut prihal pembuatan domisili tersebut. Saat itu saya konsultasi ke kelurahan dengan Pak Indra (Kasiepem) dan Bu Lurah Suharti. Menurut mereka, surat domisili itu tidak ada masalah. Artinya syarat itu sudah terpenuhi," beber Ratih.

Setelah diterimanya syarat tersebut, sambung ibu beranak dua itu menceritakan, panitia kembali mempersoalkan surat kesehatan jasmani. Tidak hanya itu, panitia juga mempersoalkan prihal surat pernyataan tidak terafiliasi pada parpol.

Salah satu calon anggota LMK Tanah Sereal mengaku dapat tindakan diskriminasi dan siap menempuh jalur hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News