Calon Pelamar CPNS 2024 Wajib Tahu Alasan Pembatalan Kelulusan di KPK, Mirip Banget
jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pembatalan kelulusan 23 peserta seleksi CPNS 2023 di lingkup lembaga anti-rasuah tersebut.
Para calon pelamar seleksi CPNS 2024 harus tahu alasan pembatalan kelulusan agar nantinya tidak mengalami hal serupa.
Pembatalan kelulusan CPNS diumumkan lewat surat pengumuman Nomor: B/001/PANREKKPK/01/2024 tentang Pembatalan Kelulusan Pelamar CPNS KPK Tahun 2023/2024.
Surat pengumuman diteken Sekretaris Jenderal KPK selaku Ketua Panitia Rekrutmen CPNS 2023/2024 Cahya H. Harefa tertanggal 4 Januari 2024.
“Sehubungan dengan rekrutmen CPNS di Lingkungan KPK Tahun 2023/2024, dapat kami sampaikan bahwa setelah dilakukan penelitian dan verifikasi kembali atas data dan dokumen Calon Pegawai Negeri Sipil ditemukan adanya ketidaksesuaian merujuk kepada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil,” demikian petikan surat pengumuman pembatalan kelulusan 23 peserta seleksi CPNS 2023, dikutip dari situs resmi KPK.
Disampaikan juga, nama-nama pelamar CPNS yang tercantum dalam lampiran pengumuman dinyatakan dibatalkan status kelulusannya.
Daftar Nama 23 Peserta CPNS 2023 Dibatalkan Kelulusannya
Berikut ini daftar nama pelamar CPNS di lingkup KPK yang dibatalkan kelulusannya:
1. Fardan Bintang Agung Sasongkojati, formasi jabatan yang dilamar Ahli Pertama-Penyidik Tindak Pidana Korupsi, lokasi formasi Biro Hukum, jenis formasi Umum, alasan pembatalan kelulusan Pendidikan Pelamar (program studi Hukum Ekonomi Syariah) tidak sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan (S-1 Hukum) karena berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Dikbudristek Nomor 163/E/KPT/2022, Hukum Ekonomi Syariah bukan merupakan program studi pada rumpun ilmu Hukum.