Calon Pelamar CPNS 2024 Wajib Tahu Alasan Pembatalan Kelulusan di KPK, Mirip Banget
18. Ika Yunitasari, formasi Ahli Pertama, Penyelidik Tindak Pidana korupsi Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi, formasi umum, pembatalan kelulusan karena Pendidikan Pelamar (program studi Manajemen Bisnia Syariah) tidak sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan (S-1 Ekonomi) karena berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Dikbudristek Nomor 163/E/KPT/2022, Manajemen Bisnis Syariah bukan merupakan program studi pada rumpun ilmu Ekonomi.
19. Abdullah Al-Faruqi, formasi Ahli Pertama-Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi, formasi umum, alasan pembatalan kelulusan karena Pelamar tidak melampirkan/mengunggah Surat Pernyataan 10 Poin.
20. Ari Widyalintang, formasi Ahli Pertama-Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi, formasi umum, alasan pembatalan kelulusan karena Pendidikan Pelamar (program studi Seni Rupa) tidak sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan (S-1 Desain Komunikasi Visual) karena berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kementerian Dikbudristek Nomor 163/E/KPT/2022, keduanya merupakan program studi yang berbeda.
21. Ruminy Manurung, fromasi Terampil-Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sekretariat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, formasi umum, kelulusan dibatalkan karena kualifikasi pendidikan Pelamar yang dibuktikan dengan Ijazah dan Transkrip Nilai yang diunggah tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan. Kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan Diploma III (D-3) untuk jabatan Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sedangkan kualifikasi pendidikan Pelamar adalah Strata I (S-1).
22. Renita Shelviana Sandra, formasi Terampil-Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sekretariat Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, formasi umum, pembatalan kelulusan karena Surat Lamaran yang diunggah tidak sesuai dengan format yang dipersyaratkan (unit penempatan yang dicantumkan pada Surat Lamaran tidak sesuai dengan lokasi formasi yang dipilih pada SSCASN).
23. Permono Aji, formasi Terampil- Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sekretariat Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, formasi umum, pembatalan kelulusan karena Kualifikasi pendidikan Pelamar yang dibuktikan dengan Ijazah dan Transkrip Nilai yang diunggah tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan. Kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan Diploma III (D-3) untuk jabatan Pranata Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sedangkan kualifikasi pendidikan Pelamar adalah Strata I (S-1).
Sebelumnya, pembatalan kelulusan PPPK 2023 terjadi di sejumlah daerah, dengan beragam alasan.
Para calon pelamar PPPK 2024 dan CPNS 2024 sebaiknya memperhatikan alasan pembatalan kelulusan agar tidak mengalami hal serupa. (sam/jpnn)