Calon Penerima Vaksin COVID-19 Harus Memenuhi Kondisi Kesehatan yang Ditetapkan, Ini Kriterianya
Kemudian penerima vaksin tidak sedang menjalani terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah jantung, dan penyakit ginjal kronis.
Calon penerima vaksin juga bukan orang yang sedang menjalani hemodialysis, dialysis peritoneal, transplantasi ginjal, dan sindroma nefrotik dengan kortikosteroid, dan reumatik autoimun.
Kemudian dalam petunjuk teknis Kemenkes RI, penerima vaksin bukan orang berpenyakit saluran pencernaan kronis, hipertiroid atau hipotiroid karena autoimun, kanker, kelainan darah, imunokompromais atau defisiensi imun, dan penerima produk darah.
Berikutnya dalam petunjuk teknis Kemenkes RI, penerima vaksin bukan wanita hamil atau menyusui dan tidak memiliki anggota keluarga serumah yang kontak erat atau suspek, atau terkonfirmasi COVID-19.
Kemudian petunjuk teknis Kemenkes RI menyatakan bahwa bila berdasarkan pengukuran suhu tubuh, calon penerima mengalami demam lebih dari 37,5 derajat celcius, vaksinasi ditunda sampai pasien sembuh dan terbukti bukan menderita COVID-19.
Selanjutnya, jika berdasarkan pengukuran tekanan darah didapatkan hasil di atas atau sama dengan 140/9, vaksinasi tidak diberikan.
Lebih lanjut, petunjuk teknis menyatakan penderita Diabetes Melitus (DM) tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5 persen, dapat diberikan vaksinasi.
Sementara itu, penderita HIV tidak bisa divaksinasi jika angka CD4 kurang dari 200 atau tidak diketahui.