Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Calon Penumpang Pesawat Wajib Rapid Antigen Meski Sudah Divaksinasi

Kamis, 25 Maret 2021 – 23:58 WIB
Calon Penumpang Pesawat Wajib Rapid Antigen Meski Sudah Divaksinasi - JPNN.COM
Penumpang di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya, Kamis, (11/3/2021). (ANTARA/HO-AP II)

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Calon penumpang pesawat terbang yang berangkat dari Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya tetap diwajibkan menjalani rapid antigen meski sudah menjalani vaksinasi Covid-19 sebanyak dua kali.

Executive General Manager (EGM) Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Tjilik Riwut Siswanto saat ini persyaratan perjalanan melalui udara masih tetap menggunakan pemeriksaan antigen sebagaimana ketentuan yang ada.

Selama peraturan itu masih belum dicabut oleh pemerintah, kata Siswanto. maka persyaratan perjalanan masih tetap sama terhadap masyarakat termasuk yang sudah mengikuti vaksinasi Covid-19.

"Persyaratan penerbangan bagi calon penumpang masih belum berubah, yakni harus melakukan pemeriksaan dan mendapat hasil negatif melalui rapid antigen dengan masa berlaku selama dua hari," kata Siswanto di Palangka Raya, Kamis (25/3).

Menurut Siswanto, jajarannya setiap hari juga menyiapkan pemeriksaan kesehatan berupa rapid antibodi maupun antigen bagi calon penumpang yang hendak bepergian.

Layanan itu mulai beroperasi sekitar pukul 05.30 WIB-16.00 WIB. dengan biaya rapid antigen sebesar Rp 200 ribu.

Selain itu, AP II Bandara Tjilik Riwut secara disiplin menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19, baik terhadap petugas maupun masyarakat.

Siswanto juga menyebut pergerakan penumpang di bandara itu mulai terjadi peningkatan dan kondisinya membaik jika dibandingkan awal pandemi. Begitu juga dengan pergerakan kargo mulai stabil. (antara/jpnn)

Manajemen AP II Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya tetap mewajibkan calon penumpang pesawat menjalani rapid antigen.

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close