Calon Petahana Wajib Cuti di Luar Tanggungan Negara Saat Kampanye
Kamis, 12 September 2024 – 22:54 WIB
"Ketika nanti cuti kampanye yang mengisi kekosongan jabatan bupati yakni penjabat sementara (Pjs), itu yang menunjuk gubernur," katanya.
Meskipun demikian, hingga kini pihaknya belum menerima surat cuti dari calon petahana.
Mekanisme surat cuti tersebut setelah turun dari gubernur akan diteruskan kepada KPU.
"Izin cuti ke gubernur, setelah turun dan disetujui surat tersebut ditembuskan kepada KPU," kata Arwan.(Antara/jpnn)