Calon PPPK Guru & Nonguru Jangan Senang Dulu, Pernyataan Kepala BKN Ini Perlu Disimak
jpnn.com, JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengingatkan kelulusan PPPK guru dan nonguru bukan menjamin bisa mengantongi NIP dan SK. Ada serangkaian pemberkasan yang harus dilewati para peserta.
"Lulus PPPK guru maupun nonguru bukan jaminan diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) loh, ya," kata Bima Haria Wibisana kepada JPNN.com, Rabu (23/2).
Dia menegaskan tahapan pemberkasan dimulai dari Badan Kepegawaian Daerah hingga ke BKN. Semua dokumen yang disodorkan harus benar-benar valid.
Itu sebabnya BKN kemudian menambahkan persyaratan SPTJM atau surat pernyataan tanggung jawab mutlak. Tujuannya agar para pejabat pembina kepegawaian (PPK) bertanggung jawab atas data calon PPPK yang diusulkan mendapatkan NIP PPPK.
"Sebagai penyaring akhir BKN harus ketat dalam menerbitkan nomor induk. Itu sebabnya butuh support dari PPK untuk menjamin validasi data calon PPPK guru dan nonguru," tegasnya.
Jika setelah diangkat PPPK pun, kemudian ditemukan ada pemalsuan data, Bima menegaskan BKN tidak segan-segan membatalkan nomor induk yang bersangkutan.
Dia mendorong para calon PPPK guru dan nonguru untuk mengedepankan kejujuran. Bagaimana bisa mendapatkan aparatur sipil negara (ASN) yang berintegritas tinggi jika dari rekrutmennya sudah diwarnai kebohongan.
BKN menerbitkan surat terbarunya terkait usulan penetapan NIP PPPK. Surat bernomor 3132/B-MP.01.02/SD/D/2022 tertanggal 14 Februari 2022 ini ditandatangani Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto. Surat tersebut ditujukan kepada para PPK instansi pusat dan daerah.