Calon Profesor di Unila Terbukti Plagiat
Selasa, 13 Maret 2012 – 08:48 WIB
Sementara, Rektor Unila Prof. Dr. Ir. Sugeng P. Harianto, M.S. mengatakan, hukuman terberat untuk BS adalah diberhentikan secara tidak hormat. "Namun tentunya kami memiliki pertimbangan-pertimbangan lain seperti pengabdiannya dan berkelakuan baik. Karena itu, hari ini (kemarin) kami panggil dengan pembantu rektor untuk membahas masalah plagiatisme tersebut," ucapnya.
Jadi, lanjut Sugeng, belum ada keputusan untuk masalah plagiatisme ini. Namun yang pasti, dari dua calon gubes tersebut, yang terindikasi terkena hukuman berat adalah BS dari FKIP dan satu dari FMIPA hanya pembohongan publik.
"Pada prinsipnya, kami akan menghukum dengan bijak. Karena belum tentu akan diberhentikan secara tidak hormat, sebab akan membunuh orang tersebut," katanya.