Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Calon Senator Bakal Diseleksi Lewat Pansel Bentukan Gubernur

Rabu, 26 April 2017 – 11:29 WIB
Calon Senator Bakal Diseleksi Lewat Pansel Bentukan Gubernur - JPNN.COM
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Ada hal baru dalam pembahasan Rancangan Undang-undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (RUU Pemilu). Yakni tentang pemilihan para calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) atau senator ditentukan lewat panitia seleksi (pansel).

Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy mengatakan, usulan tentang seleksi para calon senator melalui pansel itu datang dari pemerintah. Kini, usulan itu sedang dibahas di tingkat panitia kerja (panja).

"Panja RUU Pemilu sedang mempertimbangkan usulan pemerintah untuk mengubah cara pemilihan anggota DPD pada Pemilu 2019 nanti. Kalau usulan pemerintah ini disetujui oleh panja maka signifikan untuk merubah cara rekruitman anggota DPD," kata Lukman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/4).

Perlunya perubahan rekruitmen anggota DPD itu didasarkan pada sejumlah fakta. Di antaranya tingkat pemahaman senator terhadap persoalan daerah yang terbatas, sehingga penyampaian aspirasi daerah pada kebijakan nasional menjadi tidak effektif.

Selain itu, katanya, ada komunikasi yang terbatas antara anggota DPD dengan daerahnya. Gubernur, bupati dan DPRD juga mengalami kesulitan untuk menjalin koordinasi yang efektif dengan para senator.

Lukman menambahkan, jika pola rekrutmen calon senator diubah maka akan ada sejumlah tahap seleksi. Pertama, gubernur membentuk pansel yang terdiri dari akademisi, unsur pemerintah dan masyarakat.

Selanjutnya, pansel ini menyeleksi para bakal calon senator. Pansel akan menjaring 40 bakal calon senator.

Karenanya, bakal calon senator akan menjalani seleksi tertulis. Materinya tentang pemahaman soal empat pilar bangsa (Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI), ketatanegaraan, pembangunan daerah dan otonomi daerah. 

Ada hal baru dalam pembahasan Rancangan Undang-undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (RUU Pemilu). Yakni tentang pemilihan para calon anggota Dewan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News