Calon Terpilih Bitung Tak Ikut Tes Jantung
Selasa, 28 Desember 2010 – 14:49 WIB
Sementara, Raymond Legoh, kuasa hukum substitusi untuk Lahindo-Kolang, mengaku belum siap melanjutkan persidangan. Hakim diminta memberikan waktu sampai hari ini. "Kami akan mengajukan sekitar 20 saksi," katanya.
Dalam petitum yang dibacakannya, Raymond menyebut bahwa kliennya meminta calon terpilih didiskualifikasi, Alasannya, diduga kuat ada indikasi intimidasi PNS, penyelenggara pemilu di tingkat bawah tak netral, serta DPT yang bermasalah. "Yang masuk DPT Pilgub tak masuk lagi di Pilwako," katanya.
Sementara itu pula, bukan hanya pihak penggugat ternyata yang belum siap. KPUD Bitung melalui juru bicaranya, Frans Tular mengatakan, pihaknya pun belum siap. "Kami minta waktu agar lebih siap. Termasuk mempersiapkan 15 sampai 20 orang saksi yang akan diajukan," terangnya.