Camat dan Lurah, Diminta Awasi Dana Gempa
Kamis, 24 Januari 2013 – 10:24 WIB
Seperti diketahui, Jumat (11/1) lalu, dua tersangka Wisman dan Andi Abdul Malik telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Muaro Padang. "Kami masih melakukan penyempurnaan surat dakwaan," ujar Kepala Kejari Padang melalui Kasi Pidana khusus (Pidsus) Daminar.
Setelah surat dakwaan tersebut disempurnakan, akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan. "Setelah itu baru kita limpahkan ke pengadilan," kata Daminar yang tak menyebutkan kapan pastinya akan dilimpahkan.
Dalam perkara ini tersangka Wisman ditangani JPU Indah dan Suriati. Sedangkan tersangka Andi ditunjuk Irisa Nadeja dan Maryanti sebagai JPU. Perbuatan keduanya terindikasi merugikan negara sekitar Rp 1,2 miliar dari total dana gempa Rp 2,1 miliar.