Candra Budiansyah Bisa Menggandakan Uang jadi Rp 1,2 Miliar
Setelah menunggu hingga batas waktu yang dijanjikan, uang miliaran rupiah yang dijanjikan itu tidak terealisasi.
Korban sempat mempertanyakan. Si penipu berkilah, ritualnya gagal.
Tersangka meminta tambahan uang Rp 20 juta untuk melakukan ritual lanjutan.
“Di situ korban mulai timbul kecurigaan. Ia merasa ditipu. Bahkan minyak untuk menyembuhkannya pun tak kunjung datang,” katanya.
“Akhirnya korban melapor kepada pihak kepolisian. Tak lama setelah itu, pelaku kami tangkap,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan kepolisian, akhirnya terungkaplah kedok pelaku. Diketahui, ia berprofesi sebagai pengemudi ojek online.
“Dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun,” katanya. (muh/radarbandung)