Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Candra CS Tolak KPK Diliburkan

Kamis, 07 Mei 2009 – 17:54 WIB
Candra CS Tolak KPK Diliburkan - JPNN.COM
JAKARTA - Pendapat yang berkembang mengenai perlunya untuk sementara waktu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhenti melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara koruspi, langsung ditanggapi pimpinan KPK yang hadir di rapat kerja Komisi III DPr dengan KPK, Kamis (7/5). Meski dengan bahasa yang halus, seluruh pimpinan KPK menolak ide tersebut.

 

Moh Yasin mengatakan, rasanya tidak mungkin KPK libur sementara. "Harapan masyarakat cukup tinggi. Apa kata masyarakat bila kita menunggu hingga berbulan-bulan. ini waktu yang lama sekali," ujar Wakil Ketua KPK Moh Jasin. Sedang Bibit Samad Rianto mengatakan, saat ini KPK punya 540 karyawan. "Dalam masa menunggu itu, berarti kerja KPK juga berhenti, termasuk menangkap orang apa juga harus berhenti?" tanya pensiunan polisi itu.

 

Wakil Ketua KPK Candra M Hamzah malah membalik logika para anggota dewan soal sah tidaknya mereka berempat memimpin KPK. "Kita datang memenuhi undangan KPK. kalau nanti rapat ini membuat kesimpulan, apakah sah atau tidak," kata Candra. Panda Nababan langsung menjawab pertanyaan itu. Dikatakan Panda, sah tidaknya rapat tergantung dari terpenuhi atau tidaknya aturan tatib DPR.

 

Status Antasari Azhar yang sudah non aktif sebagai Ketua KPK menjadi pokok bahasan dalam rapat kerja itu. Mayoritas anggota dewan berpendapat, dengan status itu, Antasari sudah tidak bisa lagi terlibat dalam pengambilan keputusan di KPK. Komisi III menilai, pimpinan KPK yang tinggal empat orang itu sudah tidak punya kewenangan lagi untuk mengeluarkan keputusan. Alasannya, sesuai dengan Undang-Undang No.30 tahun 2002 tentang KPK, kepemimpinan KPK bersifat kolektif yang terdiri dari lima orang. Berkembang kuat pendapat dari anggota dewan, untuk sementara waktu KPK berhenti dulu dari kewenangannya untuk melakukan penyelidikan, penyedikan, dan penuntutan kasus-kasus korupsi.

 

JAKARTA - Pendapat yang berkembang mengenai perlunya untuk sementara waktu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhenti melakukan penyelidikan, penyidikan,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News