Candra CS Tolak KPK Diliburkan
Kamis, 07 Mei 2009 – 17:54 WIB
Wakil Ketua KPK Candra M Hamzah malah membalik logika para anggota dewan soal sah tidaknya mereka berempat memimpin KPK. "Kita datang memenuhi undangan KPK. kalau nanti rapat ini membuat kesimpulan, apakah sah atau tidak," kata Candra. Panda Nababan langsung menjawab pertanyaan itu. Dikatakan Panda, sah tidaknya rapat tergantung dari terpenuhi atau tidaknya aturan tatib DPR.
Status Antasari Azhar yang sudah non aktif sebagai Ketua KPK menjadi pokok bahasan dalam rapat kerja itu. Mayoritas anggota dewan berpendapat, dengan status itu, Antasari sudah tidak bisa lagi terlibat dalam pengambilan keputusan di KPK. Komisi III menilai, pimpinan KPK yang tinggal empat orang itu sudah tidak punya kewenangan lagi untuk mengeluarkan keputusan. Alasannya, sesuai dengan Undang-Undang No.30 tahun 2002 tentang KPK, kepemimpinan KPK bersifat kolektif yang terdiri dari lima orang. Berkembang kuat pendapat dari anggota dewan, untuk sementara waktu KPK berhenti dulu dari kewenangannya untuk melakukan penyelidikan, penyedikan, dan penuntutan kasus-kasus korupsi.