Candra Datang Bertamu saat Sahur, Langsung Main Tikam Leher Rohani, Banjir Darah
Namun korban masih sempat berteriak meminta tolong, dan didengar oleh tetangga sekitar. ”Tidak berlangsung lama, korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut,” imbuhnya.
Sedangkan pelaku usai kejadian melarikan diri ke perahu pada Selasa dinihari tersebut. ”Akhirnya pada Selasa pagi sekitar pukul 09.00 WIB kami amankan, tanpa ada perlawanan,” ucapnya.
Aksi nekat pelaku disebabkan memiliki dendam kesumat dengan korban Rohani yang telah dipendam pelaku. ”Motifnya dendam, karena sering dikatain korban maling,” tukasnya.
Atas perbuatan pelaku akan dikenakan pasal 340 Jo 53 ayat (1) (3) KUHpidana dengan ancaman penjara selama 20 tahun atau hukuman mati.
Sementara itu, Kepala desa Sungsang III Amirudin mengatakan kalau pelaku dan korban bertetanggaan. ”Tapi informasinya sering dikatain korban maling, jadi pelaku dendam dan berniat membunuh korban,” katanya.
Usai kejadian itu, korban ditinggalkan pelaku dalam keadaan terkapar di teras depan. ”Pelaku sendiri kabur dan tidur di perahu, seolah-olah tidak terjadi apa-apa,” terangnya.
Baca Juga: Polwan Gadungan Berbuat Tak Senonoh, Videonya Viral, Langsung Dijemput Polisi, Begini Pengakuannya
Namun setelah menjalani pemeriksaan lebih lanjut, pelaku tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya. ”Pelaku ini masih bujang, bekerja sebagai nelayan dan buruh serabutan,”pungkasnya. (qda/sumeks.co)