Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kasus Penganiayaan-Pembacokan Mahasiswa Unpam, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

Selasa, 07 Mei 2024 – 17:49 WIB
Kasus Penganiayaan-Pembacokan Mahasiswa Unpam, Polisi Tetapkan 4 Tersangka - JPNN.COM
Kapolres Metro Tangerang Selatan AKBP Ibnu Bagus Santoso saat konperensi pers di Tangerang Selatan, Selasa (7/5/2024). ANTARA/HO-Humas Polres Metro Tangerang Selatan

jpnn.com, JAKARTA - Setelah melakukan penyelidikan, polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus penganiayaan dan pembacokan yang menimpa sejumlah mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) saat melakukan ibadah.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Ampera RT 007/RW 002 Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan pada Minggu (5/5).

"Dalam serangkaian gelar perkara dapat disimpulkan cukup bukti sehingga terhadap beberapa saksi yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka, yakni D (53), I (30), S (36), A (26)," kata Kapolres Metro Tangerang Selatan AKBP Ibnu Bagus Santoso dalam keterangan yang diterima, Selasa.

Ibnu menjelaskan kronologi kasus ini berawal pada Minggu (5/5) sekitar pukul 19.30 WIB, di sebuah rumah di Jalan Ampera RT 007/RW 002 Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan ketika sedang diadakan doa bersama.

Selanjutnya tersangka D mendatangi rumah tersebut sambil berteriak-teriak agar membubarkan diri.

Kemudian datang tersangka lainnya, yaitu I, S, dan A sambil membawa senjata tajam untuk mengancam para jemaat yang sedang beribadah.

Kemudian korban berinisial A (19) yang merasa terancam langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Tangerang Selatan dengan nomor LP/B/1046/V/2024/SPKT/Polres Tangerang Selatan/ Polda Metro Jaya dengan dasar laporan pasal UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 dan/atau 170 KUHP dan/atau 351 KUHP dan/atau 335 KUHP jo 55 KUHP.

Ibnu menjelaskan empat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan dasar, yaitu D yang meneriaki korban dengan nada intimidasi dan umpatan, kemudian I selain berteriak juga melakukan dorongan terhadap korban sebanyak dua kali.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menetapkan empat tersangka kasus penganiayaan dan pembacokan yang menimpa sejumlah mahasiswa Unpam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close