Cantumkan dua Nama, Lucinta Luna Salahi Aturan Kependudukan
jpnn.com, JAKARTA - Pedangdut Lucinta Luna tak ada habis menuai kontroversi.
Kali ini, Lucinta Luna mencantumkan dua nama dan dua jenis kelamin sekaligus.
Penggunaan dua nama itu dianggap telah menyalahi aturan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
"Prinsip penulisan nama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) harus sesuai dengan akta kelahiran," kata Kabid Disdukcapil DKI Jakarta Sapto Wibowo kepada JawaPos, Jumat (8/6).
BACA JUGA: Keterangan Jenis Kelamin Lucinta Luna Tertulis Ganda
Sapto Wibowo juga menegaskan bahwa nama yang tercantum di KTP tidak bisa memakai nama samaran atau alias.
“Secara umum, nama pada KTP elektronik tidak memakai alias,” lanjutnya.
BACA JUGA: Lapor Polisi, Lucinta Luna Pakai Nama Muhammad Fatah