Cantumkan dua Nama, Lucinta Luna Salahi Aturan Kependudukan
Lanjut Sapto, perubahan nama dan jenis kelamin seseorang tidak bisa diubah begitu saja. Melainkan harus berdasarkan penetapan melalui sidang di pengadilan.
“Jika ada perubahan jenis kelamin pada akta kelahiran harus berdasarkan penetapan pengadilan, termasuk perubahan nama,” terang dia.
Sebelumnya, surat aduan Lucinta tertuang dalam laporan polisi bernomor LP/3097/VI/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 7 Juni 2018.
Dalam laporan tersebut, Lucinta mengadukan terlapor dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam laporan itu, nama pelapor adalah Muhammad Fatah alias Lucinta Luna. Kemudian kejanggalan lainnya adalah jenis kelamin dari pelapor yang ditulis dua sekaligus, yaitu Laki-Laki/Perempuan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengungkapkan, nama tersebut berasal dari paspor.
"Iya betul, laporannya kemarin. Pakai paspor atas nama Muhammad Fatah alias Lucinta Luna," kata Argo. (yes/jpc)