Caplok Lahan Tambang Arutmin, Dua Pengusaha Ditangkap
Jumat, 09 Juli 2010 – 12:16 WIB
Sedangkan batubara yang ditambang belum keluar meski tambang sudah terbuka dan beraktivitas. “Dari informasi yang ada kedua tersangka ini melakukan aktivitas sejak tanggal 5 Juni 2010 sampai tanggal 29 Juni 2010. Mereka beraktivitas kurang lebih 14 hari. Kepada yang besangkutan dikenakan pasal 158 UU No 2009 tentang Minerba dengan ancaman 10 tahun penjara,” terangnya.(mr-105/fuz/jpnn)