Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Caplok PGN, Jalan untuk Selamatkan Bisnis Gas Pertamina?

Selasa, 19 Desember 2017 – 21:06 WIB
Caplok PGN, Jalan untuk Selamatkan Bisnis Gas Pertamina? - JPNN.COM
Ilustrasi PGN. Foto: Jawa Pos.Com/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian BUMN tengah mengebut rampungnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Holding Migas dengan skema PT Pertamina mencaplok PT Perusahaan Gas Negara (PGN).

Ketua Umum Indonesian Natural Gas Trader Association ( INGTA) atau Organisasi Perusahaan Distributor Gas Alam Indonesia, Sabrun Jamil mengatakan dengan holding ini, nantinya Pertamina akan menguasai 80 persen infrastruktur pipa dan pasar gas di Indonesia.

Dengan begitu akan sangat memungkinkan bagi Pertamina untuk monopoli pasar dan memasok gas bagi pembangkit dan industri, karena rival terberatnya selama ini yaitu PGN sudah 'disingkirkan' lewat lobi kebijakan holding.

Namun, Sabrun meminta pemerintah bertindak adil agar memberi ruang bagi pihak swasta untuk berpartisipasi dalam niaga gas.

"Holding itu yang pasti tujuannya memperbesar nilai aset untuk berutang. Kemudian PGN masuk ke Pertamina itu malah membuat struktur jadi menggelembung dan sulit diawasi, yang dibutuhkan memperbesar bisnis, bukan memperbesar struktur," kata Sabrun, Selasa (19/12).

"Dan yang terpenting harus juga ada ruang bagi swasta untuk berpartisipasi, jadi butuh pengaturan," imbuh Sabrun.

Sejauh ini Sarbun melihat kebijakan holding migas hanya pada persoalan kepentingan penguasaan infrastruktur dan pasar, belum ada tujuan yang jelas bersifat strategis dari pemerintah untuk mencapai kedaulatan energi.

"Belum ada obrolan dari pemerintah mengenai hal strategis untuk mencapai kedaulatan energi. Holding ini tak ada gunanya jika tidak ada hal yang strategis terutama agar harga menjadi lebih murah," kata dia.

Hal ini memungkinkan bagi Pertamina untuk monopoli pasar dan memasok gas bagi pembangkit dan industri, karena rival terberatnya selama ini PGN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close