Capres Dilarang ke Kampus, Kecuali Presiden Jokowi
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) Mohamad Nasir menyatakan kampus menjadi kawasan terlarang bagi calon presiden dan calon wakil presiden (capres/cawapres) untuk aktivitas politik.
Dia tidak akan segan-segan memanggil rektor sebuah perguruan tinggi bila kampusnya dipolitisasi untuk kepentingan politik jelang Pilpres 2019.
"Tidak boleh kampus untuk dilakukan politisasi. Mana sekarang calon yang ke kampus. Saya larang. Panggil rektornya. Enggak boleh," kata Nasir di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (10/10).
Kalau untuk sosialisasi pelaksanaan Pemilu, lanjutnya, tidak harus pasangan calon yang datang. Sebab, itu merupakan kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Saat disinggung soal kedatangan Presiden Jokowi ke kampus Universitas Sumatera Utara (USU) beberapa hari lalu, mantan rektor Universitas Diponegoro ini menyebut itu dalam kapasitas sebagai Presiden RI.
"Pak Jokowi sebagai presiden, dia ke mana pun harus dia lakukan. Presiden tidak bisa berhenti dalam satu hari. Nanti presiden berhenti satu hari, masalah negara ini," jelasnya.
Bagaimana jika Prabowo Subianto yang datang ke kampus, bukan dalam kapasitas capres tapi Ketua Umum Partai Gerindra? Nasir menyatakan tetap tidak boleh.
"Enggak boleh itu politik. Kalau presiden datang ke kampus itu hak presiden, tapi bukan sebagai calon presiden," tandasnya. (fat/jpnn)