Capres tak Harus Ketum Partai
Senin, 20 Februari 2012 – 18:58 WIB
Menurut politisi Golkar itu, kekeliruan elit parpol dalam menerjemahkan Pasal 6A Ayat 2 itu antara lain karena kebiasaan dari elit parpol yang menggunakan logika eksklusif dan malas membaca risalah dari amandemen konstitusi dasar yang berlangsung selama empat kali dari tahun 1999 sampai 2002.
"Dalam risalah amandemen konstitusi itu jelas dikatakan bahwa pada dasarnya parpol itu hanya punya hak mengajukan capres. Tapi oleh elit diterjemahkan menjadi keharusan untuk mencapreskan ketua umum atau ketua dewan pembinanya," ungkap Ketua PP Muhammadiyah itu.
JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hajriyanto Y Thohari mengatakan, elit partai politik telah keliru dalam menerjemahkan hakekat Pasal 6A Ayat 2 UUD NRI 45
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Pilkada
Tim Hukum DIA Bakal Bongkar Dugaan 1,6 Juta Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
Kamis, 09 Januari 2025 – 17:46 WIB - Pilkada
KPU Jakarta Resmi Menetapkan Pramono-Rano Sebagai Gubernur dan Wagub Jakarta
Kamis, 09 Januari 2025 – 17:13 WIB - Parpol
Mau Rayakan Ultah Tanpa Bermewah-mewah, PDIP Tak Undang Prabowo
Kamis, 09 Januari 2025 – 16:15 WIB - Pilkada
Sah! Herman Deru dan Cik Ujang Ditetapkan Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih
Kamis, 09 Januari 2025 – 14:33 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Seluruh Honorer Database BKN Akan Dicarikan Formasi PPPK 2024
Kamis, 09 Januari 2025 – 15:07 WIB - Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Jangan Diundur Ketiga Kalinya, Honorer Senior Keburu Pensiun
Kamis, 09 Januari 2025 – 16:42 WIB - Liga Indonesia
Tekad Gervane Kastaneer Persembahkan Trofi Juara Bersama Persib
Kamis, 09 Januari 2025 – 16:20 WIB - Olahraga
PSS Sleman Kantongi Pemain Baru, Siap Diumumkan
Kamis, 09 Januari 2025 – 16:23 WIB - Hukum
Tegas! Todung Nilai Pemeriksaan Mantan Penyidik KPK Aneh dan Melanggar KUHAP
Kamis, 09 Januari 2025 – 12:42 WIB