Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Cara Bea Cukai Tingkatkan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai

Rabu, 13 Oktober 2021 – 16:39 WIB
Cara Bea Cukai Tingkatkan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai - JPNN.COM
Petugas Bea Cukai memeriksa produk barang kena cukai di setiap kunjungan kerjanya ke pengusaha BKC. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai di berbagai daerah melakukan bimbingan kepatuhan, layanan informasi dan pengawasan di bidang cukai kepada para pengusaha barang kena cukai (BKC).

Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman mengatakan ada alasan tersendiri industri dan perdagangan BKC mendapatkan pengawasan khusus dari Bea Cukai.

Sebab, kata Firman, BKC seperti rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA), keduanya memiliki karakteristik khusus yang konsumsinya perlu dikendalikan.

"Peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif, dan pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan,” kata Firman dalam siaran persnya, Rabu (13/10).

Di Jawa Timur, menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE-25/BC/2020 tentang Pedoman Analisis Dokumen dan Pemeriksaan Pabrik Hasil Tembakau, periode akhir September lalu Bea Cukai Pasuruan gencar melakukan analisis dokumen dan pemeriksaan ke beberapa pabrik rokok.

Analisis dilakukan dengan meneliti dan membandingkan data yang berhubungan dengan cukai, baik dalam bentuk data elektronik atau manual.

“Penerapan surat edaran ini bertujuan untuk memberikan pedoman kepada Pejabat Bea Cukai dalam melakukan analisis dokumen dan pemeriksaan terhadap pabrik hasil tembakau," tambahnya.

Selain itu, lanjut dia, untuk meningkatkan kepatuhan pengusaha dan meminimalisir terjadinya pelanggaran ketentuan di bidang cukai.

Bea Cukai di berbagai daerah melakukan bimbingan kepatuhan, layanan informasi dan pengawasan di bidang cukai kepada para pengusaha barang kena cukai (BKC).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close