Cara BNP2TKI Atasi Kecurangan Pemotongan Gaji TKI
jpnn.com - SEKJEN Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Bobi Anwar menjelaskan bahwa pembayaran biaya proses penempatan TKI ke Singapura itu di atur berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 588 Tahun 2012. Menurut Kepmen tersebut, biaya proses penempatan dibebankan kepada majikan dan TKI.
Nah, rinciannya, ditanggung majikan Rp 15.092.000 untuk TKI asal Jawa. Sedangkan untuk TKI luar Jawa, majikan harus membayar Rp 16.233.000.
Untuk yang Ditanggung TKI adalah sebesar Rp 12.647.000 asal pulau Jawa. Sedangkan untuk TKI luar Jawa mereka harus membayar Rp 13.788.000
“Dengan begitu total biaya penempatan TKI ke Singapura adalah Rp 27.739.000 untuk yang berasal dari pulau Jawa dan untuk luar Jawa adalah Rp 30.021.000,” kata Bobi Anwar.
Bagi TKI yang tidak bisa membayar cash, maka berlakukah pemotongan gaji. Siapa yang memotong? bisa PPTKIS, bisa juga lembaga pembiayaan.
Artinya, lanjut Bobi, jika utangnya kepada PPTKIS, bayarnya kepada PPTKIS. Nah jika utangnya kepada lembaga pembiayaan maka bayarnya ke PPTKIS.
Tapi nyatanya di lapangan masih banyak Kepmenaker yang dianggap bermasalah. Misalnya, Asuransi TKI sebesar Rp 400.000 dibebankan kepada TKI. Kata dia itu ini nambrak pasal 68 Ayat 1 UU 39/2004 Tentang PTKILN.
“Karena pasal tersebut mengatakan diikutsertakan dalam program perlindungan asuransi, logika diikutsertakan itu sama dengan orang ditraktir,” tambah Bobi.