Cara Jitu Bea Cukai Mengedukasi Masyarakat Terkait Tugas dan Fungsi Instansi
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai secara aktif melakukan sosialisasi di berbagai media untuk mengedukasi masyarakat terkait aturan serta tugas fungsi Bea Cukai.
Kali ini Bea Cukai Mataram dan Bea Cukai Nunukan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang upaya pemberantasan rokok ilegal dan tugas serta fungsi Bea Cukai secara umum.
Pada Selasa (4/8), Bea Cukai Mataram bersama dengan Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTB, dan Badan Pengelolaan Pendapatan Provinsi NTB hadir dalam live talkshow di Lombok TV yang membahas pemberantasan rokok ilegal dan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
Kepala Kantor Bea Cukai Mataram, I Putu Alit Ari Sudarsono, menyatakan bahwa Bea Cukai sebagai instansi pengawas peredaran rokok ilegal telah melakukan berbagai upaya demi mengoptimalkan tujuan dari pengenaan cukai yaitu untuk mengatur perilaku dan konsumsi masyarakat dalam rangka peningkatan mutu kesehatan masyarakat serta sebagai salah satu sumber pendapatan negara.
Kepala Bappenda Provinsi NTB, Haji Amri Rakhman turut menyatakan bahwa DBHCHT digunakan pemrintah daerah untuk membantu pengusaha barang kena cukai dan masyarakat.
“Dana tersebut digunakan untuk meningkatkan kualitas bahan baku hasil tembakau, pembinaan industri, kesehatan, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, serta pemberantasan barang kena cukai ilegal,” katanya.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTB, Syarwan mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengeluarkan banyak program dalam membantu pembiayaan, khususnya UMKM.
“Salah satu contohnya ialah KUR (Kredit Usaha Rakyat) dan UMi (Ultra Mikro) dengan bunga yang sangat rendah sehingga akan meningkatkan produksi dan membantu perekonomian petani itu sendiri,” katanya.