Cara Kabupaten Siak Cegah Karhutla Patut Dicontoh
“Peraturan Siak Hijau ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah Siak, masyarakat, juga pihak swasta dalam melakukan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, demi kesejahteraan masyarakat Siak,” kata dia, Selasa (8/10).
Setelah peristiwa karhutla yang masif pada 2015, Kabupaten Siak mulai berbenah melakukan tahap tahapan pembuatan Peta jalan Kabupaten Siak Hijau pada 2016.
Bekerja sama dengan organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Saudagho Siak, mereka menganalisis penyebab terjadinya karhutla serta meninjau dan mengembangkan peraturan-peraturan daerah untuk mencegah dan mengatasi karhutla.
Pada 2017, Kabupaten Siak menggandeng pihak swasta dan pengusaha kecil untuk menerapkan Good Agriculture Practice (GAP) untuk pengelolaan kebun sawit yang berkelanjutan.
Alferdi menjelaskan, peraturan Siak Hijau menjadi komitmen di Kabupaten Siak untuk melakukan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan serta upaya penting untuk mencegah dan melakukan penanganan karhutla.
“Termasuk kami sudah tidak mengizinkan penebangan kayu alam dan tidak lagi memberikan pembukaan konsesi lahan perkebunan sawit. Saat ini kami sedang mengembangkan lahan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), intesifikasi komoditas pertanian di lahan gambut seperti sagu, kayu mahang dan juga aren,” ungkap Alferdi.
Kepala Badan Restorasi Gambut Nazir Foead menjelaskan, Mengembangkan daerah TORA sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya kebakaran terutama di lahan gambut.
"Selain upaya untuk terus menjaga ketinggian muka air, kunci pencegahann kebakaran lahan gambut adalah memastikan lahan-lahan TORA itu tetap produktif. Bila memberikan manfaat ekonomi, otomatis masyarakat akan tetap menjaga lahan dan memahami pentingnya pertanian dan perkebunan di lahan gambut tanpa mengeringkan lahan gambut,” kata Nazir.