Cara Konjen RI Hongkong Mengelola TKW Kita (2-Habis)
Sebentar Lagi Salip Buruh Migran FilipinaSelasa, 16 Juni 2009 – 06:59 WIB
Elemen kedua bersifat eksternal, yakni kondisi dan situasi di negara penerima. Untuk Hongkong, kita patut bersyukur, karena pemerintah setempat telah mengatur dalam Employment Ordinane Chapter 57. Misal, untuk gaji menimum bagi TKW telah ditetapkan HK$ 3.580 atau sekitar Rp 4.654.000 per bulan. Bila kurang dari itu, berarti masuk kategori underpayment dan pemeritah Hongkong akan menghukum agen yang menempatkan TKW.
Pemerintah Hongkong menetapkan kebijakan yang banyak membantu perlindungan TKW kita. Mereka mengharuskan setiap kontrak kerja perlu pengesahan dari konsulat jenderal negara pengirim. Dengan demikian, meskipun Indonesia dan Hongkong tidak mempunyai perjanjian (MOU) mengenai penempatan dan perlindungan tenaga kerja, pemerintah Hongkong konsisten dan menerapkan ketentuan dan hukum secara adil terhadap TKW dari Indonesia.
Program pelayanan berbasis perlindungan diimplementasikan KJRI Hongkong mulai September 2007. Program itu pada intinya dibagi dalam tiga bagian utama, yakni Welcoming Program, During Stay Program, dan Exit Program.