Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Cara Konjen RI Hongkong Mengelola TKW Kita (2-Habis)

Sebentar Lagi Salip Buruh Migran Filipina

Selasa, 16 Juni 2009 – 06:59 WIB
Cara Konjen RI Hongkong Mengelola TKW Kita (2-Habis) - JPNN.COM
Menurut Ferry, perlindungan TKW di luar negeri mempunyai dua elemen yang saling melengkapi. Elemen pertama adalah diri TKW itu sendiri. Yaitu, kesiapan mereka menghadapi lingkungan pekerjaan. ''Semakin TKW mengetahui hak-hak yang seharusnya mereka miliki dan tahu cara mempertahankan hak-hak tersebut, semakin mudah melindungi mereka,'' jelasnya.

Elemen kedua bersifat eksternal, yakni kondisi dan situasi di negara penerima. Untuk Hongkong, kita patut bersyukur, karena pemerintah setempat telah mengatur dalam Employment Ordinane Chapter 57. Misal, untuk gaji menimum bagi TKW telah ditetapkan HK$ 3.580 atau sekitar Rp 4.654.000 per bulan. Bila kurang dari itu, berarti masuk kategori underpayment dan pemeritah Hongkong akan menghukum agen yang menempatkan TKW.

Pemerintah Hongkong menetapkan kebijakan yang banyak membantu perlindungan TKW kita. Mereka mengharuskan setiap kontrak kerja perlu pengesahan dari konsulat jenderal negara pengirim. Dengan demikian, meskipun Indonesia dan Hongkong tidak mempunyai perjanjian (MOU) mengenai penempatan dan perlindungan tenaga kerja, pemerintah Hongkong konsisten dan menerapkan ketentuan dan hukum secara adil terhadap TKW dari Indonesia.

Program pelayanan berbasis perlindungan diimplementasikan KJRI Hongkong mulai September 2007. Program itu pada intinya dibagi dalam tiga bagian utama, yakni Welcoming Program, During Stay Program, dan Exit Program.

Buruh migran Indonesia yang bekerja di sektor domestik di Hongkong meningkat luar biasa. Untuk mengimbanginya, Konsulat Jenderal RI Hongkong menerapkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News