Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Cara Menghitung Kenaikan Gaji Berkala PPPK Sesuai PermenPAN-RB 7 Tahun 2023, Jumlah Lumayan

Selasa, 25 Juli 2023 – 14:35 WIB
Cara Menghitung Kenaikan Gaji Berkala PPPK Sesuai PermenPAN-RB 7 Tahun 2023, Jumlah Lumayan - JPNN.COM
Ilustrasi kenaikan gaji berkala PPPK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - PermenPAN-RB 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala & Gaji Istimewa Bagi PPPK disambut sukacita.

Tidak hanya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), honorer pun gembira.

"Alhamdulillah Ya Allah akhirnya regulasi kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa sudah terbit. Selamat untuk teman-teman PPPK. Kami hanya bisa berdoa agar tahun ini diangkat PPPK," kata Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih kepada JPNN.com, Selasa (25/7).

Sementara itu, Dewan Pembina Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Jawa Timur Nurul Hamidah yang sudah menjadi PPPK pada 2022 penasaran bagaimana menghitung kenaikan gaji berkala.

Nah, berikut ini cara menghitung kenaikan gaji berkala (KGB) sesuai PermenPAN-RB 7 Tahun 2023:

1. Contoh 1

Golongan: IX

Masa kerja golongan (MKG): 0

Beginilah cara menghitung kenaikan gaji berkala PPPK sesuai PermenPAN-RB 7 Tahun 2023. Jumlahnya lumayan banget ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA