Cara Unik Penyamun Menipu Korbannya, Pamer Uang dan Bagi Makanan
Karena berbaik sangka, FY pun mau meminjamkan sepeda motornya kepada P yang ingin membeli rokok. Namun, P dan motornya tidak kembali hingga dua hari hingga akhirnya dilaporkan ke Satreskrim Polresta Bogor Kota.
"Yang bersangkutan kami kenakan pasal berlapis, Pasal 372 ataupun Pasal 378 atau Pasal 362 dengan ancaman pidana maksimal lima tahun," ucap Rizka.
Dia pun mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya kepada orang lain, apalagi seseorang yang baru dikenal.
Dia berharap modus serupa tidak berkembang dengan kesadaran dini masyarakat.
"Agar masyarakat lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap orang yang meminjam kendaraan tanpa didampingi," ujarnya. (antara/jpnn)